PUPR Tetapkan Besaran Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan

Tarif berlaku mulai 11 Juli 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN — Setelah diresmikannya Jalan Tol Gempol-Pasuruan Segmen Rembang-Pasuruan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2018 lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

Tarif tol Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II adalah sebesar Rp 23 ribu untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018.

“PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,” ujar AVP Corporate Communication PT Jasamarga Dwimawan Heru dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/7).

Mengingat Jalan Tol Gempol-Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong-Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing.masing ruas. Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Rp 28.500. Jumlah ini terdiri atas tarif Porong-Gempol Rp 3.000, tarif Gempol-Pandaan Rp 2.500 dan tarif Gempol-Pasuruan Rp 23.000. Sementara, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Rp 31 ribu. Jumlah ini terdiri atas tarif Gempol-Pandaan Rp 8.000 dan tarif Gempol-Pasuruan Rp 23.000.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan. Ruas tol sepanjang 34,15 kilometer (km) terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Gempol Junction-Rembang sepanjang 13,9 km dan Rembang-Pasuruan sepanjang 6,6 km.