Merdeka.com – Kekuasaan pemerintahan tertinggi ada pada presiden (pasal 4 ayat 1) menurut UUD RI namun kesejahteraan rakyat tertinggi ada pada desa, dibuktikan ketika diterbitkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa menyambut dengan penuh kegembiraan karena menjadi legitimasi bagi prioritas pembangunan ekonomi dan pembangunan ekonomi di desa.
Sebuah diskursus besar bahwa jumlah desa di Indonesia menurut Permendagri No 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan disebutkan bahwa jumlah desa ada 74.754 desa dan hampir rata-rata 10 kelurahan disetiap kabupaten/kota di Indonesia yang ingin mengubah statusnya menjadi desa.
Menjadi menarik fakta soal tentang desa dalam periode terpilihnya jokowi hari ini. Kita mengingatnya bahwa Alokasi Dana Desa adalah sebuah energi pembangunan, energi pemberdayaan bagi terselenggaranya fungsi pemerintahan soal empowerment dan development. Secara Politik Alokasi dana desa menjadi magnet bagi setiap politisi saat itu, termasuk jokowi dan prabowo.
Dalam paradigma pemerintahan model baru seperti yang diungkapkan david osborne dalam bukunya reinventing government, bahwa pemerintahan mencakup tata kelola pemerintahan, tata kelola masyarakat, dan tata kelola swasta. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, program prioritas terkait dengan desa adalah program unggulan kawasan pedesaan (prukades) dan BUMDes.
Dalam konteks ini, kepala desa dapat menghubungkan antara potensi sumber daya yang dimiliki desa dengan swasta atau pengusaha. Sehingga komunikasi pemerintahan antara kepala desa, masyarakat, dan pengusaha terbentuk demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peranan pemuda dalan konteks desa adalah menciptakan pola keterhubungan antara tata kelola pemerintahan sesuai paradigma pemerintahan baru. Dengan adanya pendamping desa yang diisi para pemuda membentuk keseimbangan komunikasi pemerintahan. Peranan pemuda sebagai bridging dan bonding antara aktor di dalam desa dan diluar desa. Governance space adalah ruang yang diciptakan oleh pemuda dalam menghubungkan antara aktor pemerintahan.
Dalam kerangka governance space akan berimplikasi dalam membangun kapital sosial dari adanya keterhubungan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.Kapital sosial yang dimaksud adalah kapital sosial menurut woolcock dan narayan, yakni adanya komunitas, jaringan, institusi, dan sinergis antara ketiganya. Keterhubungan antara tujuan utuh dalam paradigma pemerintahan dan kapital sosial adalah target dari governance space yang dirancang oleh youth government.
Kalau muncul gagasan kota layak pemuda, maka ketika target pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi Indonesia adalah desa, maka perlu dipikirkan formulasi gagasan ‘Desa Layak Pemuda’, penciptaan desa layak pemuda dengan menginisiasi terbinanya wilayah dalam merancang program unggulannya pada masing-masing desa.
Prukades yang digagas oleh Menteri Desa dan PDTT adalah langkah awal menggagas munculnya Desa Layak Pemuda, sehingga produknya adalah pemuda yang cinta desa, dengan ruang publik di desa mempunyai ruang untuk mengawal adanya fungsi pemerintahan dalam konteks desa, terutama dalam hal pemberdayaan dan pembangunan. Wujud Youth Government dengan memulai keseimbangan dari desa adalah adanya Desa Layak Pemuda. [hhw]