Tercyduk, Dokter Siti Sundari Daranila Ungkap Motif Dirinya Sebar Fitnah Ke Istri Panglima TNI

BERANINEWS.COM –  Bareskrim Polri menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI M…





BERANINEWS.COM – Bareskrim Polri menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di media sosial. Pelaku berprofesi sebagai dokter.

“Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/12/2017) malam.

“Profesi atau pekerjaannya, dokter,” imbuhnya.

Iqbal mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada siang tadi, tepatnya pukul 11.00 WIB. Iqbal menerangkan pelaku mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi.

“Kutipannya begini kira-kita ‘Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara’. Ada juga postingan yang menghina Presiden Jokowi,” terang Iqbal.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan SSD diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap Marsekal Hadi. Postingannya kemudian diunggah kembali orang beberapa netizen sehingga menjadi viral.

“Pelaku diduga pembuat pertama postingan itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan lainnya yang sifatnya bernuansa SARA,” ucap Asep.

Dari tangan SSD, pelaku menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan pelaku lebih lanjut.

“Motifnya masih didalami. Sementara yang bersangkutan mengaku tidak puas dengan kebijakan pemerintah,” kata Asep.

Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Ancaman penjara 6 tahun,” tutur Asep.

Asep menerangkan penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk memutuskan SSD ditahan atau tidak.

“Jadi sekarang kita sudah tangkap, untuk menentukan ditahan apa tidak kita masih punya waktu 24 jam untuk lakukan pemeriksaan,” terang Asep.

Asep menambahkan, penangkapan terhadap SSD berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.

“Jadi gini kita kan memang ada patroli cyber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian kemarin sempat terjadi isu itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa orang, kemudian didapatkanlah penyebar sara, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah ini lah, SSD ini yg kita amankan,” ungkap Asep.

Sumber: detik.com