PNS Kota Pekanbaru jadi tersangka kasus korupsi lampu jalan

Merdeka.com – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan di Kota Pekanbaru, Senin (25/9). Keempatnya merupakan PNS dan swasta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ‎penetapan tersangka dugaan korupsi lampu jalan yang bersumber ‎dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam perkara Tipikor pengadaan lampu jalan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2016, yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar Sugeng kepada merdeka.com.

Sugeng menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh. Namun Sugeng belum merinci inisial keempat terduga koruptor itu. Para tersangka ada yang dari pejabat Pemkot Pekanbaru, ada juga rekanan proyek.

“Inisial empat tersangka belum dapat kami sampaikan dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti. Yang jelas, tersangka ini dari pihak PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan swasta (kontraktor),” kata Sugeng.

Dalam kasus ini, beberapa pejabat telah diperiksa seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal. Jaksa juga telah memeriksa ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, juga diperiksa beberapa waktu lalu sebagai saksi. Jaksa masih enggan menyebutkan siapa di antara mereka yang diduga terlibat dalam permainan proyek tersebut.

Untuk Ingot, dia dipanggil penyidik terkait satuan harga lampu. Keterangan Ingot ini, disebut-sebut sangat menentukan dalam kasus ini lantaran diduga kuat terjadi mark up anggaran.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, keterangan Ingot sangat dibutuhkan jaksa penyidik untuk mengetahui berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (Ingot) diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru,” ujar Muspidauan.

Jaksa menduga, kegiatan proyek tersebut terjadi mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. Penyidik pun akhirnya mengulas perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah. [cob]