Merdeka.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut ada jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Namun hingga kini, Novel hanya bicara saja di media, tak melaporkan dugaan itu kepada pihak berwajib.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu, mendesak Novel segera melaporkan jenderal Polri yang disebutnya terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Masinton tak ingin Novel membangun opini yang bisa menimbulkan fitnah. Terlebih, hal ini bisa mencoreng institusi kepolisian.
“[Novel] Lapor sajalah, jangan kayak kaleng rombeng. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini,” kata Masinton.
Novel merasa yakin kasus penyiraman dirinya ini tak akan bisa terungkap karena keterlibatan jenderal ini. Novel mengaku mendapatkan informasi dari internal Polri, bahwa dirinya memang sejak lama diincar.
Sebagai penegak hukum, lanjut Masinton, Novel harusnya paham mengenai prosedur hukum. Oleh sebab itu, dia mendesak Novel lapor polisi atas tuduhannya tersebut.
“Kan penegak hukum, masa enggak ngerti hukum, enggak tahu prosedur hukum. Lapor dulu baru jelas. Itu kayak tudingan kaleng rombeng juga, lapor dong,” kata politikus PDIP itu.
Sementara itu, Novel melalui Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Selasa (15/8), menyampaikan, akan menyebut nama jenderal Polri yang diduga terlibat aksi penyiraman air keras itu jika telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Novel menyampaikan, dia hanya akan membuka nama jenderal tersebut jika dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Alghiffari.
Nama Novel terus mencuat, khususnya setelah insiden penyiraman air keras oleh dua orang pelaku yang sampai saat ini belum terungkap. Dukungan dan simpati terhadap Novel terus mengalir. Novel dikenal sebagai penyidik KPK yang berani dan bermental baja.
Banyak kasus korupsi yang telah diungkap. Dia tak sungkan mengusut korupsi jenderal polisi sekalipun. Misalnya, kasus pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo. Teranyar, kasus mega korupsi e-KTP yang membelit Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Namun, tak cuma dukungan, tapi juga tudingan terhadap Novel ramai terjadi. Bahkan, tindak tanduk Novel di KPK berujung pelaporan ke polisi.
Sekitar 25 Juli 2017, Nico Panji Tirtayasa, saksi perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Nico, Ria Kusumawaty, mengatakan, kliennya melaporkan Novel atas empat hal.
Menurut Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu kepada media massa.
Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi ke dalam penjara. Orang kepercayaan Akil itu pun divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada Pansus Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Nico mengaku disuruh mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pamannya. “Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya,” ujarnya.
Baru baru ini, Novel juga dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris disebut direktur terburuk sepanjang masa oleh Novel dalam sebuah email yang dikirim ke sejumlah pegawai KPK.
Aris pun tak terima. Novel pun dilaporkan atas pencemaran nama baik. Kasusnya kini tengah diusut oleh kepolisian. [rnd]