Ada Calhaj Meninggal Sebelum Berangkat, Ini Antisipasinya

Ada Calhaj Meninggal Sebelum Berangkat, Ini Antisipasinya

Ahad , 08 Juli 2018, 14:00 WIB

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018 M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jassam mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi apabila kuota jamaah haji regular tidak terserap.

“Kita minta setiap Kanwil siapkan seluruh jamaah cadangan, memang ada kesan kuota tidak terserap padahal bukan. Karena yang terjadi setelah jamaah selesai proses visa terus last minute pemberangkatan si jamaah meninggal dunia,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/7).

Menurutnya, tidak mudah mengantikan proses pemvisaan apabila Calon Jamaah Haji (CHJ) telah meninggal. “Karena harus dibatalkan dulu visa jamaah haji, karena jamaah sudah masuk kuota. Saat mengganti kita harus batalkan dulu, harus membawa paspor fisik digantikan dan mau digantikan,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta paspor cadangan di setiap Kantor Wilayah Kemenag dan diserahkan ke kantor pusat. Sehingga tidak perlu ada sistem menunggu kiriman dari daerah.