BERANINEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan remisi Natal untuk mantan Gubernu…
BERANINEWS.COM –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan remisi Natal untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Remisi diberikan karena Ahok lolos selektif administratif salah satunya, berkelakuan baik.
“Iya, selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Kabag Humas Ditpas Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Adek belum mau menyebut secara gamblang kapan remisi itu akan dikeluarkan.
Dia mengatakan, remisi kemungkinan dikeluarkan pada 25 Desember 2017.
“Nanti tanggal 25 Desember, karena saya enggak bisa mendahului SK (surat keputusan) kan,” ujarnya.
Tak hanya Ahok, pihaknya akan memberikan remisi kepada terpidana yang beragama Kristiani.
Dia mengatakan, remisi merupakan hak para terpidana, dengan catatan lolos seleksi administratif.
“Ppokoknya semua warga binaan punya hak itu, bagi yang beragama Nasrani punya hak untuk remisi Natal yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Adek menegaskan, SK pemberian remisi Ahok dan terpidana lain belum ditandatangani.
SK pemberian remisi resmi akan diumumkan pada tanggal 25 Desember nanti.
“Karena masalahnya itu SK dikeluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal. Mohon bersabar, nanti konfirmasi lagi,” ujarnya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam amar putusannya, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.