BERANINEWS.COM – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
BERANINEWS.COM – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sri melawan, dia mengajukan banding.
“Saya tidak puas dengan putusan hakim, makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara,” ucap Sri usai sidang di PN Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/12/2017).
“Dalam fakta persidangan alat (ponsel) bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. tiba-tiba ditarik ke Cianjur darimana aturannya. Jadi fakta persidangannya tidak ada, makanya kami akan banding,” tutur Nadia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan, sesuai dengan hasil putusan bahwa Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.
“Dalam putusan tersebut, majelis sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus ini. Terkait langkah yang akan di ambil oleh pengacara untuk banding itu memang sudah haknya,” singkat Erlinawati.