Maslaah Ditangkap Polisi Coba Selundupkan 18 TKI ke Malaysia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengamankan pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelaku yang bernama Maslaah, mencoba menyelundupkan 18 tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan bernomor LP: 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 dalam pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a UU no.39 tahun 2004 tentang tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

“Melakukan penangkapan terhadap Maslaah alias Maslaah,” kata Kombes Sambo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Menurutnya, 18 korban itu direkrut oleh masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi. Kemudian diserahkan ke pelaku di Condet Jakarta Timur.

“Kemudian oleh tersangka, para korban dibawa ke pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket,” kata Sambo.

Setelah itu, para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya. Begitu sampai, para korban langsung diamankan oleh pihak imigrasi Kuala Lumpur.

“Selanjutnya di serahkan ke KBRI di Malaysia, kemudian 18 korban di pulangkan dari Malaysia,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Handphone, buku rekening Mandiri dan BCA, ATM BCA dan ATM Mandiri, buku catatan TKI.