Polisi bongkar komplotan pencurian 9 sepeda motor di Samarinda

Merdeka.com – Polisi meringkus empat orang komplotan terduga pelaku curanmor, dan menyita empat motor curian. Dalam aksinya, mereka sudah mencuri di 9 lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pelaku, Fa (22), mengaku sudah mencuri motor sejak di bangku SMA, 4 tahun lalu.

Keempat pelaku adalah Fa, Ko, Ci dan Su. Polisi awalnya meringkus terduga penadah, Ci, setelah melakukan penyelidikan sejak lama.

“Mereka ini TO (Target Operasi). Awalnya menangkap satu orang (Ci), kemudian menangkap 3 orang lainnya. Seorang diantaranya residivis,” kata Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Apri Fajar Hermanto, di kantornya, Jalan Jakarta, Samarinda, Senin (4/9).

“Mereka ini beraksi di 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Barang bukti 4 motor curian yang dicuri, berada di daerah Sungai Kunjang. Sisanya, di wilayah Samarinda Ulu. Modusnya mereka ini, merusak kunci motor yang terparkir,” ujar Apri.

Barang bukti 4 motor yang dicuri itu adalah Honda Scoopy KT 5902 IY, Honda Vario KT 1828 MB, Honda Scoopy KT 5480 BD serta Yamaha matic KT 2892 WN.

Sementara, Wakapolsekta Sungai Kunjang Iptu Hardi menambahkan, Fa, mengaku mencuri motor sejak duduk di bangku kelas 2 SMA. Sekarang, dia sudah lulus 2 tahun lalu.

“Keempat orang ini ditangkap pada hari yang sama, 25 Agustus 2017. Sampai dengan hari ini, ada seorang pelaku lagi yang jadi DPO kita,” kata Hardi.

Polisi menjerat 4 pelaku ini dengan pasal berbeda-beda. Ci sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP, Su dengan pasal 481 KUHP, serta Fa dan Ko sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Su itu pasal 481 karena penadahan itu sudah jadi mata pencaharian. Selain dia menerima motor curian, dia jual lagi dengan harga mulai Rp 2 juta,” kata Hardi.

Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kini meringkuk di sel penjara Polsekta Sungai Kunjang. “Ya, yang jelas masih ada seorang lagi DPO, yang membantu eksekutor mencuri di wilayah Samarinda Ulu,” demikian Hardi. [ded]