Breaking News, PN Jaksel Putuskan SP3 Dosen UI Ade Armando Tidak Sah

BERANINEWS.COM –   Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaa…





BERANINEWS.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujar Hakim Aris dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Dia mengatakan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 yang belum diuji penyidik.

Hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah unggahan lain dari Ade Armando di Facebook.

Karena itu, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melanggar UU ITE.

“Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armando dalam posting-annya,” tegas Hakim Aris.

Putusan ini disambut gembira pelapor kasus ini, Johan Khan. Dia langsung memekikkan takbir usai hakim membacakan putusannya.


Sumber: liputan6.com