Merdeka.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sertifikat hak pakai lahan reklamasi Pulau C dan D. Nantinya, pihak pengembang dari pulau tersebut hanya mendapat sertifikat hak guna bangunan.
“Kita nanti akan urus PKs (pembagian kerjasama)nya seperti apa dengan pengembang. HPL (Hak pakai lahan) ada di kita nanti akan kita kerjasamakan dengan pengembang berapa untuk fasos (fasilitas sosial), berapa untuk fasum (fasilitas umum),” kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai penutupan pameran fauna di Lapangan Banteng, Senin (21/8).
Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan setelah mendapat sertifikat hal lahan untuk pulau C dan D langkah yang akan dilakukan membangun dermaga terlebih dahulu.
“Kalau kami menginginkan yang dibangun terlebih dahulu adalah dermaga. Itu untuk nelayan ditambah perumahan untuk nelayan,” jelasnya.
Sementara itu Djarot akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (23/8) dengan Pemprov Banten untuk membahas rencana pembuatan jembatan yang menghubung Jakarta dengan Pulau Dadap melalui Pulau C dan D. Terkait izin itu akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dan itu kan izin dari pusat. Makanya nanti cari izinnya dari kementerian ya,” pungkasnya. [bal]