Polisi ciduk pelaku penggelapan mobil yang nyamar jadi supir

Merdeka.com – Polres Metro Jakarta Selatan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Wahyu Andira (37). Wahyu ditangkap di Jalan Leweuing Malang, Cikarang Selatan, pada Rabu (23/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan Wahyu telah melakukan penggelapan mobil jenis Ford Everest dengan nomor polisi B 1269 NOO terhadap korbannya berinisial ES (bos dari Wahyu) di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, pada (31/7) lalu.

“Tersangka melakukan penggelapan mobil dengan cara berpura-pura menjadi supir pribadi. Ini korban yang terakhir yang kami lacak. Pelaku bawa kabur mobil Ford Everest milik korbannya. Dia (Wahyu) supir korban,” kata Bismo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Saat membawa kabur mobil korban, tersangka saat itu sedang mengantarkan korban ES ke mall Gandaria City. Dan saat itu Wahyu hanya menunggu di tempat parkir saja.

“Itu dia disuruh nunggu, pas sudah satu jam dipanggil oleh ES (bosnya). Ternyata tersangka sudah kabur keluar parkiran bawa mobilnya itu. Itu terekam di kamera CCTV tempat parkir,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat polisi memeriksa identitas tersangka dan ternyata tersangka menggunakan identitas palsu untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Semua data yang dimiliki supir itu palsu, tidak sama dengan KTP asli tersangka. Rencananya mobil itu ingin dijual ke daerah Jawa Tengah, tapi polisi lebih dulu nangkep tersangka,” pungkasnya.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti milik tersangka, yaitu satu mobil jenis Ford Everest, satu lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.

Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat dengan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. [ded]