Pemkot Bekasi terbitkan aturan larangan ojek online mangkal sembarangan

Merdeka.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat telah menerbitkan peraturan tentang larangan lokasi mangkal bagi pengemudi ojek online mencari penumpang. Jika dilanggar, sanksinya berupa tilang oleh kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, sejak Perwal nomor 49 tahun 2017 diterbitkan, para pengemudi ojek online tak boleh lagi mangkal di sembarang tempat. Mulai dari trotoar, pedestrian, parkir kendaraan di bahu jalan.

“Parkir kendaraan di bahu jalan mengganggu arus lalu lintas, dan menggunakan pedestrian atau trotoar bisa merampas hak pejalan kaki,” kata Yayan, Kamis (24/8).

Sejak transportasi online menjadi idola masyarakat karena mudah dan cepat, jumlah driver ojek online semakin membludak. Yayan memperkirakan jumlah ojek online di bekasi mencapai 3.000-an. Dengan jumlah itu, kondisi jalanan Kota Bekasi bisa kacau jika tidak ditertibkan.

“Mereka itu mangkal sembarangan, di jalan protokol, pedestrian, dan tempat-tempat ramai lainnya, lalu lintas jadi kacau, terutama di pusat kota,” ujar Yayan.

Meski membatasi gerak ojek online, pemerintah Kota Bekasi juga memberikan solusi. Pihaknya menyiapkan sejumlah kantong-kantong untuk tempat mangkal para ojek online mencari penumpang. Misalnya, ojek online yang sering mengangkut penumpang di Stasiun Bekasi, disediakan lahan di depan Apotek K-24, Jalan Veteran. Sedangkan, para driver yang menunggu di sekitar Jalan Ahmad Yani sedang disediakan lahan kosong di seberang kantor Pemerintah Kota Bekasi.

“Lokasi lain masih dicari tempatnya, karena sebaran ojek online hampir merata khususnya yang ada pusat keramaian,” kata Yayan.

Sejumlah pengemudi ojek online di wilayah setempat, masih banyak yang belum tahu ada peraturan tersebut. Mayoritas setuju dengan aturan itu, asalkan pemerintah memberikan tempat khusus untuk mencari penumpang.

“Tempat harus cepat ditentukan, jangan cuma menegakkan aturan, tapi solusinya tidak ada,” kata Rizal. [noe]