Merdeka.com – Polisi telah menyita beberapa aset dari bos PT First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan. Aset yang disita yaitu mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak terkait kasus penggelapan dan penipuan jamaah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf mengatakan tujuh aset bangunan yang dimiliki Andika dan Anniesa telah disita. “Asetnya antara lain rumah di Sentul City, Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sumur Batu Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kemudian rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5 Kavling D, Pasar Minggu,” ujar Herry di Gedung Bareskrim, Gambir, Selasa (22/8).
Kemudian, pihaknya juga menyita rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kemudian, Anniesa yang juga desainer ikut disita aset bangunannya yaitu butik yang berada di Gedung Promenade Nomer 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang. “Butik itu usaha milik istrinya,” tambah dia.
Tidak hanya aset bangunan yang disita, aset bergerak juga turut disita. Yaitu lima unit mobil. “Pengembangan perkara, diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus ini. Yang itu sudah dijual atau pindah tangan,” pungkas Herry. [rhm]