AIA Financial beri 100.000 pemudik asuransi gratis, ini cara dapatnya

Merdeka.com – PT AIA Financial (AIA) memperkenalkan produk baru perlindungan jiwa khusus dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri yakni Asuransi Kecelakaan Gratis. Asuransi ini ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik nasabah AIA maupun non nasabah.Array

Head of Brand and Communication PT AIA Financial, Kathryn Monika Parapak, mengungkapkan jutaan masyarakat setiap tahunnya melakukan perjalanan mudik ke berbagai daerah Indonesia. Namun, disaat bersamaan, pemudik juga berisiko tinggi terkena kecelakaan lalu lintas.

Kathryn mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Korlantas, junlah kecelakaan mudik pada 2017 saja tercatat 3.168 kasus dengan jumlah korban meninggal srbanyak 742 orang. Kecelakaan umumnya dipicu oleh faktor kelelahan akibat perjalanan mudik panjang, terutama melalui jalur darat.

“Jalur mudik yang padat membutuhkan persiapan terhadap berbagai hal tak terduga. Kecelakaan tidak dapat diprediksi dan dampaknya terhadap keuangan keluarga dapat menjadi signifikan. Untuk itu, pada Ramadhan ini, AIA meluncurkan Asuransi Kecelakaan Gratis agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan tenang,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/5).

Kathryn mengatakan, asuransi kecelakaan gratis ini diberikan hanya untuk 100.000 pendaftar pertama dengan usia minimal 17 tahun. Pendaftaran sendiri kata dia dilakukan secara online melalui microsite AIABerbagi.co.id dan sertifikasi polis akan dikirimkan ke email pendaftar.

“Periode pendaftaran langsung dari 14 Mei sampai 15 Juni 2018 dengan masa pertanggungan mulai dari 8 hingga 30 Juni 2018,” imbuhnya.

Nantinya bagi pemegang polis Asuransi Kecelakaan Gratis akan mendapat manfaat jika mengalami kecelakaan saat perjalanan mudik. Ahli waris akan mendapat santunan apabila polis meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Uang pertanggungan yang diberikan mencapai Rp 1 miliar tergantung moda trasnportasi yang ditumpangi. Untuk pesawat, uang pertanggungan yang diberikan sejumlah Rp 1 miliar, Rp 500 juta bagi kereta atau kapal laut, Rp 250 juta untuk mobil termasuk bus, dan Rp 100 juta untuk kecelakaan lain,” tandasnya.

[bim]